Mendagri: Bila Bersalah, Dinonaktifkan Lagi
AMBON,AE— Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaktifan kembali MM. Tamher dan Adam Rahayaan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual tetap dilakukan, meski jaksa masih menempuh upaya hukum kasasi. Bila putusan kasasi di Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah, maka akan dinonaktifkan lagi. Direncanakan, mulai hari ini MM Tamher dan Adam Rahayaan kembali bertugas.
“Tim hukum kami sudah kaji semua. Dasarnya, kan nomor register putusan pengadilan. Sehingga, setelah itu sudah keluar, maka mereka tetap harus direhabilitasi,“ kata Mendagri seusai melakukan tatap muka dengan pejabat pemerintah daerah, anggota dan pimpinan DPRD serta Pengawai Negeri Sipil provinsi Maluku, di gedung Islamic Center, Waihaong, Ambon, Senin (25/5).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengatakan, upaya hukum ke tingkat kasais merupakan hak jaksa. Namun, tidak membatasi Adam Rahayaan dan MM Tamher untuk kembali menahkodai Kota Tual setelah majelis hakim pada pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan putusan onslag terhadap mereka terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2914.
“Soal nanti ada tuntutan ke tingkat kasasi, ya kita kan ikut. Kalau putusan kasasi bahwa keduanya bersalah maka dicabut (dinonantifkan) lagi. Bahkan bila sampai pada Peninjauan Kembali, kalau terbukti bersalah, ya pasti dicabut lagi. Itu aja koq repot-repot,” kunci mantan anggota DPR RI ini.
Sementara itu, direncanakan hari ini akan dilaksakana serah terima jabatan Walikota dan Walikota Tual dari Penjabat Walikota Tual Semy Risambessy kepada MM Tamher dan Adam Rahayaan. Sehingga, mulai hari ini kedua mantan anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggfara itu kembali memimpin Tual.
Pengaktifan MM Tamher sebagai walikota Tual berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.81-996/tahun 2015 tertanggal 18 Mei 2015. Sedangkan pengaktifan Adam Rahayaan sebagai Walikota Tual didasarkan pada SK Mendagri Nomor: 131.81-997/ tahun 2015 tertanggal 18 Mei 2015.
Sementara, Semy Risambessy diberhentikan dari jabatan penjabat Walikota Tual dengan SK Mendagri Nomor: 131.81-995 tahun 2015. Risambessy dilantik sebagai penjabat Walikota Tual oleh Gubernur Maluku pada awal Januari 2015. Kurang lebih empat bulan dia dipercayakan oleh Mendagri untuk memgendalikan pemerintahan kota Tual menyusul masalah hukum yang dihadapi oleh MM Tamher dan Adam Rahayaan.
“SK Mendagri berlaku mulai tanggal 18 Mei, jadi saya ke sana (kota Tual) hanya untuk menghadiri serah terima, mungkin ada memori serah terimanya,” kata Gubernur Maluku, Said Assagaff.
KASASI
Humas pengadilan negeri Ambon Ahmad Buchori mengatakan, pihaknya telah menerima pernyataan dari jaksa tentang upaya kasasi atas putusan onslag terhadap MM Tamher dan Adam Rahayaan.
“Memang jaksa telah menyampaikan pernyataan kasasi ke kita, tapi belum bisa diteruskan ke Mahkamah Agung, bila belum ada memori kasasi dari jaksa, itu (memori kasasi) yang sepertinya belum disampaikan oleh jaksa,” ungkapnya.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia yang dihubungi untuk dikonfirmasi tentang memori kasasi, tidak merespon. (MAN)
