Masohi, AE.—Untuk membatasi peredaran minuman keras (Miras) yang berlebihan di masyarakat, Pemerintah kabupaten Maluku Tengah (MAlteng) melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol-Linmas) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan melibatkan camat, lurah dan kepala pemerintah Negeri se-Kabupaten Maluku Tengah, di Pandopo Bupati Maluku Tengah, Selasa, (26/5).
Rakor yang dihadiri 206 peserta itu dimaksudkan untuk menekan peredaran dan konsumsi miras secara massif di semua wilayah Malteng. Tampil sebagai pemateri,Kapolres Maluku Tengah AKBP Harley H Silalahi, Dandim 1502/Masohi Letkol Inf Tri Bharata Wirajati, Asisten I Sekkab Malteng Deni Istia, Kabag Pemerintahan Johanes Noya dan sejumlah pimpinan instansi terkait. Rakor mendorong diterbitkannya peraturan negeri terkait pemberantasan dan penyalahgunaan minuman keras.
Bupati Maluku Tengah mengapresiasi pelaksanaan Rakor tersebut. Menurutnya, penanganan miras penting, sebab miras sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan. “Konflik antar negeri bertetangga di Kabupaten Maluku Tengah umumnya dipicu miras,” tandasnya.
Sudah saatnya, kata Bupati dipikirkan tentang solusi mengurangi peredaran miras di Kabupaten Maluku Tengah. “Semoga melalui kegiatan saat ini lahir solusi terbaik mengurangi penggunaan minuman keras secara berlebihan oleh masyarakat,” harap bupati.
Disadari bahwa penangan miras tidak serta merta dapat dioptimalkan dengan diterbitkannya Perneg sebagai upaya pencegahan. Butuh solusi lain yang dapat dilaksanakan secara bersamaan dan massif, terutama penanaman nilai-nilai keagamaan oleh tokoh-tokoh agama, pengalihan produksi miras tradisonal ke produk lain seperti Gula Aren dan produk lainnya,” kata Bupati.
Kepala Kesbangpol Linmas, Mat Pattimura dalam sambutannya penanganan miras tradisional sangat urgen, karena peredaran miras sangat berpengaruh terhadap produktifitas dan usia hidup masyarakat. Terutama Minuman keras tradisional jenis sopi yang tidak terdeteksi presentase kadar alkolholnya. Intinya, penting dipikirkan payung hukum untuk mengatur ini,” tandas Pattimura. (MYX)